Bupati Kukar Paparkan Rencana Tata Ruang Wilayah

Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari S.Sos MM  pekan lalu, memaparkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kukar dihadapan jajaran Direktorat Jendral (Ditjen) Penataan Ruang Daerah Wilayah (PRDW) II Kementerian (Kemen) Pekerjaan Umum (PU), Jakarta. Pemaparan ini berkaitan rencana pembahasan Rancangan Peraturan Derah (Raperda) RTWR di DPRD Kukar.

Bupati Rita Widyasari dalam pemaparan RTRW Kukar itu didampingi Ketua DPRD Ir H Awang Yacoub Luthman, Kepala Bappeda Ir Totok Heru Subroto dan Sekretarisnya Machmudan, serta Kepala Dinas Kehutanan Ir HM Sukhrawardy S. Sementara dipihak Ditjen PRDW Kemen PU dipimpin Direktur Pembinaan PRDW II Kemen PU Bahal Edison Naibohu bersama staf.

Direktur Pembinaan PRDW II Bahal Edison Naibohu mengatakan kehadiran Kepala Daerah untuk memaparkan Raperda RTRW, merupakan tindak lanjut dari permohonan persetujuan Raperda RTRW masing-masing Kabupaten/Kota sesuai amanat Pasal 18 UU No 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
“Penetapan Raperda RTRW beserta rencana rinciannya, sebelum disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) maka terlebih dahulu harus mendapatkan persetujuan dari Menteri PU, “ kata Bahal.

Sementara Bupati Rita Widyasari, dalam paparannya menjelaskan secara kronologis tentang upaya penetapan RTRW Kabupaten Kukar. Pada kesempatan itu, Rita secara detil menjelaskan penyusunan RTRW Kukar, wilayah perencanaan, sampai dengan substansi pokok RTRW Kukar. Yang meliputi tujuan, kebijakan dan strategi penataan ruang wilayah.

Pemaparan RTRW Kukar yang berlangsung di ruang rapat Ditjen PRDW II Lantai III gedung Kementerian PU, Kebayoran Baru Jakarta Selatan juga membahas masalah yang sama bagi dua Kabupaten di Kaltim yaitu Berau dan Kabupaten Tanah Tidung.



INFORIAL