IKP layanan pengangkatan CPNS/PPPK termasuk kategori BAIK dengan nilai di atas 80 (3,34; 83,56), meraih nilai paling tinggi diantara 9 layanan OSDM lainnya. Salah satu keunggulan yang dirasakan pegawai adalah karena saat ini prosesnya sudah serba online menggunakan aplikasi, dilakukan secara transparan dan dapat dipantau secara realtime. Namun, dari catatan FGD dan jawaban terbuka, ada beberapa yang perlu dievaluasi, yaitu:
Sosialisasi yang harus lebih intensif terkait Mekanisme / Prosedur
Pegawai PPPK yang baru diangkat di tingkat UPT (rumah sakit) memiliki pemahaman yang tidak seragam terkait remunerasi yang dibayarkan 80% pada tahun pertama, pemahaman terhadap hak-hak pegawai seperti kenaikan jabatan, lembur, tugas belajar dan yang lainnya. Selain itu juga mempertanyakan pengalaman kerja yang tidak diperhitungkan ketika diangkat menjadi pegawai PPPK. Untuk pegawai PNS yang baru diangkat juga memerlukan pemahaman lebih jelas terkait jenjang karir dan mekanismenya.
Oleh karena itu Biro OSDM disarankan melakukan komunikasi lebih intensif kepada calon pegawai atau pegawai yang baru diangkat menjadi PPPK/PNS terkait mekanisme/prosedur, hak & kewajiban apa saja yang harus dilakukan dan didapatkan.
Waktu layanan dari SDM yang dinilai belum standar
Beberapa catatan terkait waktu layanan dan perilaku dari SDM Pengelola, diantaranya penyampaian informasi dari OSDM yang terkadang mendadak menjelang deadline, pengumuman tidak sesuai jadwal, pembuatan SK Lama dan komunikasi CPNS daerah harus dilakukan dengan SDM pusat.
Terkait catatan di atas, disarankan Biro OSDM membuat standarisasi/SOP untuk memberikan pelayanan kepada pegawai, dalam hal ini pada prosedur pengangkatan pegawai PNS dan PPPK.
SOP pelayanan juga harus diperkuat pada tingkat Pengelola Kepegawaian Unit Utama dan Unit Kerja agar dapat memberikan keseragaman pelayanan dari tingkat pusat hingga UPT.
Gap Pemahaman antara Pegawai dan Pengelola Kepegawaian
Pengelola Kepegawaian: telah membuat ABK untuk menghitung beban kerja dan kebutuhan pegawai di tingkat unit kerja. Namun pada prakteknya, ABK dan kebutuhan pegawai sudah ditentukan pusat (Biro OSDM dan Kemenpan) dan formasi jabatan di tingkat unit kerja akhirnya ditentukan pusat. OSDM Pusat melakukan standarisasi kebutuhan pegawai di semua KKP kelas 2, padahal kebutuhannya tidak sama.
Pegawai PNS (dengan pengalaman kerja puluhan tahun): menyatakan ABK tidak selalu dibuat oleh Pengelola Kepegawaian, sehingga ketika ada kenaikan pangkat atau pemindahan pegawai tidak selalu merujuk pada peta jabatan sehingga tidak adanya estapet golongan, jabatan dan keahlian dalam pemindahan pegawai. Job vacancy ada, tetapi pemindahan pegawai tidak selalu merujuk ke job vacancy tersebut.
ABK, perubahan peta jabatan, kenaikan pangkat dan pemindahan pegawai memiliki keterkaitan satu sama lain. Adanya gap pemahaman yang “saling berprasangka” antara Pegawai dengan Pengelola Kepegawaian perlu diluruskan dan dikomunikasikan oleh Biro OSDM bagaimana duduk perkara dan prosedurnya, sehingga ada transparansi proses yang dipahami oleh semua pihak.
Perlu integrasi sistem di tengah banyak ragam aplikasi kepegawaian
Inefisien
Biro OSDM telah menerapkan layanan kepegawaian secara online/digital. Digitalisasi layanan dinilai baik, namun beberapa Pengelola Kepegawaian masih menilai kurang efisien karena harus mengisi beragam aplikasi kepegawaian dan harus memiliki banyak akun dengan user ID dan password yang berbeda. "Kendala kami di UPT adalah (1) pertama sangat banyak sekali username, password aplikasi, aplikasi BKN belum lagi aplikasi Menpan, belum lagi aplikasi OSDM, kemudian ada aplikasi yang ribet sekali masuknya harus pakai Authy"
Belum Optimal
Aplikasi/digitalisasi juga dinilai belum optimal, karena masih memerlukan dokumen cetak dan tandatangan asli.
Beberapa catatan di atas menjadi pekerjaan rumah bagi Biro OSDM untuk melakukan integrasi aplikasi yang menghimpun semua kebutuhan layanan digitalisasi kepegawaian.