KENAIKAN JABATAN FUNGSIONAL
- IKP: Layanan kenaikan jabatan fungsional termasuk kategori BAIK, mencapai 3,22 (80,47). Kelompok pegawai bernilai IKP lebih rendah dibanding pengelola Kepegawaian.
- Analisis kuadran: dari 17 unsur layanan, ada 7 unsur layanan yang termasuk Kuadran II, harus mendapat prioritas perbaikan
- FGD: Tidak ada isu khusus terhadap layanan kenaikan jabatan fungsional. Peserta FGD kelompok Pegawai banyak menyebutkan kaitannya dengan tidak dilakukan analisis beban kerja (ABK) dalam menempatkan pegawai fungsional sesuai kebutuhan dan kapasitasnya.
- Keunggulan: Sistem aplikasi mudah digunakan dan cukup informatif, bisa mengetahui kapan bisa naik jabatan, Proses dapat di akses sendiri, Jika rajin menyiapkan dokumen akan mempercepat prosesnya dan prosesnya cepat dan tanpa biaya
- Kekurangan: aplikasi yang kurang user friendly, lebih cepat mengetahui info di website daripada kepegawaian di unit kerja, Informasi dokumen kurang jelas, kenaikan jabatan fungsional beberapa pegawai tidak tepat waktu, proses penetapan PAK yang tidak seragam dan sulit dipantau, tidak bisa memberlakukan jabatan fungsional dari instansi sebelumnya, tempat pelaksanaan pengangkatan sumpah jabatan fungsional kurang sirkulasi udara